☪ Al-Mujadalah

Arti: Gugatan | Jumlah ayat: 22

Tafsir

Ayat 1

Ayat ini menerangkan bahwa Allah telah menerima gugatan seorang perempuan yang diajukan kepada Rasulullah saw tentang tindakan suaminya. Ia merasa dirugikan oleh suaminya itu, karena dizihar yang berakibat hidupnya akan terkatung-katung. Allah telah mendengar pula tanya jawab yang terjadi antara istri yang menggugat dengan Rasulullah saw. Oleh karena itu, Allah menurunkan hukum yang dapat menghilangkan kekhawatiran istri itu. Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya, "Anti 'alayya ka dhahri ummi (Engkau menurutku haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri ibuku)." Zihar termasuk hukum Arab Jahiliah yang kemudian dinyatakan berlaku di kalangan umat Islam dengan turunnya ayat ini. Akan tetapi, hukumnya telah berubah sedemikian rupa sehingga telah hilang unsur-unsur yang dapat merugikan pihak istri. Menurut hukum Arab Jahiliah, bila seorang suami menzihar istrinya maka sejak itu istrinya haram dicampurinya. Maka sejak itu pula istrinya hidup dalam keadaan terkatung-katung. Setelah zihar, perkawinannya dengan suaminya belum putus, tetapi ia tidak boleh dicampuri lagi oleh suaminya. Biasanya istri yang dizihar tidak lagi diberi nafkah oleh suaminya, dan untuk kawin dengan orang lain terhalang oleh masih adanya ikatan perkawinan dengan suaminya. Zihar dilakukan suami kepada istri di zaman Arab Jahiliah biasanya karena suami tidak mencintai istrinya lagi atau karena marah kepada istrinya, tetapi ia bermaksud mengikat istrinya. Perbuatan yang demikian biasa di zaman Arab Jahiliah karena memandang rendah derajat perempuan. Sedangkan agama Islam menyamakan derajat perempuan dengan pria.

Ayat 2

Ayat ini mencela suami-suami yang telah menzihar istrinya dengan mengatakan bahwa orang-orang yang telah menzihar istrinya adalah perkataan yang tidak benar yang dikatakan oleh orang-orang yang tidak menggunakan akal sehatnya. Apakah mungkin istri itu sama dengan ibu? Istri adalah teman hidup yang dihubungkan oleh akad nikah, sedang ibu adalah orang yang melahirkannya sehingga ada hubungan darah. Oleh karena itu, orang yang demikian adalah orang yang mengatakan perkataan yang tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama, akal, maupun adat kebiasaan. Perkataan itu adalah perkataan yang tidak etis, tidak mempunyai alasan sedikit pun. Sekalipun demikian, Allah akan mengampuni dosa orang yang telah menzihar istrinya, jika ia mengikuti ketentuan-ketentuan-Nya. Ada suatu prinsip dalam agama Islam yang harus ditegakkan, yaitu "mengakui kenyataan-kenyataan yang ada sesuai dengan sunatullah." Dalam menetapkan hukum-hukum yang berlaku di alam ini, Allah mengetahui hikmah dan akibatnya secara benar dan pasti. Oleh karena itu, sangat tercela orang-orang yang mau mengubah-ubah sunatullah itu, seperti memandang istri sebagai mahramnya, padahal Allah telah menetapkan orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang pria (lihat Surah an-Nisa'/4: 22-24, dan beberapa ayat lainnya). Pada ayat 4 Surah al-Ahzab/33, perkataan zihar digandengkan dengan perkataan anak angkat. Karena mengakui anak orang lain sebagai anak kandung sendiri sama hukumnya dengan anak sendiri, termasuk mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan sunatullah, dan tidak sesuai dengan kebenaran. Kemudian Allah menegaskan bahwa anak angkat itu adalah anak ayah dan ibunya, bukan sekali-kali anak orang yang mengangkatnya. Allah berfirman: Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (al-Ahzab/33: 5) Dari ayat ketiga surah ini dapat dipahami bahwa suami yang menzihar istrinya memperoleh hukuman ukhrawi dan hukuman duniawi. Hukuman ukhrawi ialah mereka berdosa karena mengatakan yang bukan-bukan, yaitu mengatakan bahwa istrinya haram dicampurinya seperti ia haram mencampuri ibunya. Dalam agama termasuk perbuatan terlarang apabila seseorang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, karena yang menentukan halal dan haram itu hanyalah Allah saja. Hukuman duniawi ialah ia wajib membayar kafarat jika ia hendak mencampuri istrinya kembali, dan kafarat itu cukup besar jumlahnya, seperti yang akan diterangkan nanti. Para ulama sepakat bahwa menyamakan istri dengan ibu dengan maksud untuk menyatakan kasih sayang kepadanya atau untuk menyatakan penghormatan dan terima kasih kepadanya, tidaklah termasuk zihar. Karena zihar itu hanyalah ucapan suami yang menyatakan bahwa istrinya itu haram dicampurinya. Perkataan anti 'alaiyya ka dhahri ummi merupakan suatu ungkapan (idiom) yang mempunyai arti yang khusus dalam bahasa Arab. Hanyalah orang yang mendalam rasa bahasanya yang dapat merasakan arti ungkapan itu. Oleh karena itu, jika suami yang hanya mengerti bahasa Indonesia, mengucapkan sigat dhihar itu dengan ungkapan yang dipahami oleh orang Indonesia maka hukum di atas berlaku pula baginya. Menurut Hanifah, Auza'i, ats-tsauri dan salah satu qaul Imam Syafi'i boleh disebut dalam sigat dhihar perempuan selain ibu, asal saja perempuan yang disebut namanya itu termasuk muhrim laki-laki yang menzihar, seperti suami mengatakan, "Engkau haram aku campuri, seperti aku haram mencampuri adik kandungku yang perempuan." Jika seorang suami telah menzihar istrinya, tidak berarti telah terjadi perceraian antara kedua suami-istri itu. Masing-masing masih terikat oleh hak dan kewajiban sebagai suami dan istri. Mereka hanya terlarang melakukan persetubuhan. Demikian pula untuk menghindarkan diri dari perbuatan haram, maka haram pula kedua suami-istri itu berkhalwat (berduaan di tempat sunyi) sebelum suami membayar kafarat. Agar istri tidak terkatung-katung hidupnya dan menderita karena zihar itu, sebaiknya ditetapkan waktu menunggu bagi istri. Waktu menunggu itu dapat dikiaskan kepada waktu menunggu dalam ila'), yaitu empat bulan. Apabila telah lewat waktu empat bulan sejak suami mengucapkan ziharnya, sedang suami belum lagi menetapkan keputusan, bercerai atau melanjutkan perkawinan dengan membayar kafarat, maka istri berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan. Hakim tentu akan mengabulkan gugatan istri bila gugatan itu terbukti. Jika zihar berakibat perceraian, maka jatuhlah talak ba'in kubra, dimana perkawinan kembali antara bekas suami-istri itu haruslah dengan syarat membayar kafarat.

Ayat 3

Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami-istri agar dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kafarat. Kewajiban membayar kafarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan adanya kehendak suami mencampuri istrinya ('aud). Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kafarat zihar. Tahap pertama harus diupayakan melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup dilaksanakan, boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua juga tidak sanggup melaksanakannya, wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah: 1.Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ini adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kafarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kafarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kafarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, dan lain-lain. Oleh karena itu, agama Islam adalah agama yang berusaha menghapus perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera. 2.Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada hari-hari puasa yang tidak terlaksana seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kafarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan perjalanan jauh (safar) atau sakit. Puasa itu harus dilakukan sebelum melakukan persetubuhan suami istri. 3.Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin. Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat. Jumlah atau bentuk kafarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kafarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin. Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum Muslimin, yaitu prinsip, "Kesukaran itu menimbulkan kemudahan," asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah. Sehubungan dengan ini, pada kelanjutan hadis Khuwailah binti Malik yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dikatakan: Maka Rasulullah saw berkata, "Hendaklah ia memerdekakan seorang budak." Khaulah berkata, "Ia tidak sanggup mengusahakannya." Nabi berkata, "(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut." Khaulah berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa." Nabi berkata, "Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin." Khaulah berkata, "Ia tidak mempunyai sesuatu pun yang akan disedekahkannya." Rasulullah saw Berkata, "(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar." Khaulah berkata, "Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar." Berkata Rasulullah saw, "Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir-miskin." (Riwayat Abu Dawud) Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Khaulah mengatakan kepada Rasulullah saw bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah saw menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kafarat itu pulang ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri. Pada dasarnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang bukan-bukan. Akan tetapi, karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut. Agama Islam menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar itu dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan. Dalam masa itu, suami boleh menceraikan istrinya atau membayar kafarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkannya. Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa Jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam. Oleh karena itu, bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum itu apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan. Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerangkan kewajiban membayar kafarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah, dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan. Dengan demikian, tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Tertanam juga dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.

Ayat 4

Pada ayat-ayat ini diterangkan syarat-syarat bagi suami-istri agar dapat bercampur atau melaksanakan perkawinan kembali jika mereka telah bercerai, yaitu pihak suami wajib membayar kafarat. Kewajiban membayar kafarat itu disebabkan telah terjadinya zihar dan adanya kehendak suami mencampuri istrinya ('aud). Dalam ayat ini diterangkan tiga tahap kafarat zihar. Tahap pertama harus diupayakan melaksanakannya. Kalau tahap pertama tidak sanggup dilaksanakan, boleh menjalankan tahap kedua. Bila tahap kedua juga tidak sanggup melaksanakannya, wajib dijalankan tahap ketiga. Tahap-tahap itu ialah: 1.Memerdekakan seorang budak sebelum melaksanakan persetubuhan kembali. Ini adalah ketetapan Allah yang ditetapkan bagi seluruh orang yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap perbuatan mungkar dan membayar kafarat itu sebagai penghapus dosa perbuatan mungkar. Allah memperhatikan dan mengetahui semua perbuatan hamba-Nya, dan akan mengampuni semua hamba-Nya yang mau menghentikan perbuatan mungkar dan melaksanakan hukum-hukum Allah. Pada saat ini perbudakan telah hapus dari permukaan bumi, karena itu kafarat tingkat pertama ini tidak mungkin dilaksanakan lagi. Memerdekakan budak sebagai kafarat, termasuk salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yang pernah membudaya di kalangan bangsa-bangsa di dunia, seperti yang terjadi di Amerika, Eropa, dan lain-lain. Oleh karena itu, agama Islam adalah agama yang berusaha menghapus perbudakan dan menetapkan cara-cara untuk melenyapkannya dengan segera. 2.Jika yang pertama tidak dapat dilakukan, hendaklah puasa dua bulan berturut-turut. Berturut-turut merupakan salah satu syarat dari puasa yang akan dilakukan itu. Hal ini berarti jika ada hari-hari puasa yang tidak terlaksana seperti puasa sehari atau lebih kemudian tidak puasa pada hari yang lain dalam masa dua bulan itu, maka puasa itu tidak dapat dijadikan kafarat, walaupun tidak berpuasa itu disebabkan perjalanan jauh (safar) atau sakit. Puasa itu harus dilakukan sebelum melakukan persetubuhan suami istri. 3.Jika yang kedua tidak juga dapat dilaksanakan, maka dilakukan tahap ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin. Zihar adalah semacam sumpah, yaitu sumpah suami yang menyatakan bahwa istrinya haram dicampuri seperti haramnya mencampuri ibunya. Oleh karena itu, yang wajib membayar kafarat ialah suami yang melakukan zihar saja, karena dialah yang bersumpah, sedang istri yang tidak pernah melakukan zihar tidak wajib membayar kafarat. Jumlah atau bentuk kafarat zihar yang ditetapkan itu adalah jumlah atau bentuk yang sangat tinggi, apalagi jika diingat bahwa hukum itu berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, baik yang kaya atau yang miskin. Bagi seorang yang kaya tidak ada kesulitan membayar kafarat itu, tetapi merupakan hal yang sulit dan berat membayarnya bagi orang-orang miskin. Menghadapi masalah yang seperti ini, syariat Islam mempunyai prinsip-prinsip yang dapat meringankan suatu beban yang dipikulkan Allah kepada kaum Muslimin, yaitu prinsip, "Kesukaran itu menimbulkan kemudahan," asal saja kesukaran itu benar-benar suatu kesukaran yang tidak dapat diatasi, disertai dengan keinginan di dalam hati untuk mencari keridaan Allah. Sehubungan dengan ini, pada kelanjutan hadis Khuwailah binti Malik yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, dikatakan: Maka Rasulullah saw berkata, "Hendaklah ia memerdekakan seorang budak." Khaulah berkata, "Ia tidak sanggup mengusahakannya." Nabi berkata, "(Kalau demikian) maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut." Khaulah berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) adalah seorang yang telah tua bangka, tidak sanggup lagi berpuasa." Nabi berkata, "Maka hendaklah ia memberi makan enam puluh orang miskin." Khaulah berkata, "Ia tidak mempunyai sesuatu pun yang akan disedekahkannya." Rasulullah saw Berkata, "(Kalau demikian) maka sesungguhnya aku akan membantunya dengan segantang tamar." Khaulah berkata, "Dan aku akan membantunya pula dengan segantang tamar." Berkata Rasulullah saw, "Engkau benar-benar baik, pergilah, maka beritahukanlah atas namanya, beri makanlah dengan tamar ini enam puluh orang fakir-miskin." (Riwayat Abu Dawud) Pada riwayat yang lain diterangkan bahwa Khaulah mengatakan kepada Rasulullah saw bahwa orang yang paling miskin di negeri ini adalah keluarganya. Maka Rasulullah saw menyuruh Khaulah membawa kurma sebagai kafarat itu pulang ke rumahnya untuk dimakan keluarganya sendiri. Pada dasarnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang bukan-bukan. Akan tetapi, karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut. Agama Islam menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar itu dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan. Dalam masa itu, suami boleh menceraikan istrinya atau membayar kafarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkannya. Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa Jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam. Oleh karena itu, bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum itu apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan. Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa Allah menerangkan kewajiban membayar kafarat itu bagi suami yang telah menzihar istrinya adalah untuk memperdalam jiwa tauhid, mempercayai Nabi Muhammad saw sebagai rasul Allah, dan agar berhati-hati mengucapkan suatu perkataan, sehingga tidak mengadakan kedustaan dan mengatakan yang bukan-bukan. Dengan demikian, tertanamlah dalam hati setiap orang yang beriman keinginan melaksanakan semua hukum-hukum Allah dengan sebaik-baiknya. Tertanam juga dalam hati mereka bahwa mengingkari hukum-hukum Allah itu akan menimbulkan kesengsaraan di dunia maupun di akhirat nanti.

Ayat 5

Ayat ini memperingatkan manusia yang menentang Allah dan rasul-Nya, dengan memilih hukum yang berlaku pada dirinya, bukan hukum yang telah ditetapkan Allah dan rasul-Nya, dan memeluk agama yang bukan agama yang disyariatkan-Nya. Mereka akan ditimpa azab berupa kehinaan selama hidup di dunia, sebagaimana telah ditimpakan kepada orang-orang dahulu yang mengingkari para rasul yang diutus Allah kepada mereka. Ayat ini merupakan kabar gembira dan menambah semangat kaum Muslimin yang sedang mengalami tekanan dari orang-orang yang bersekutu dalam Perang Ahzab. Pada waktu itu, orang-orang Yahudi, orang-orang musyrik Mekah, dan orang-orang munafik bersatu dan bersekutu menghadapi kaum Muslimin, sehingga jumlah mereka jauh lebih besar dibandingkan dengan jumlah kaum Muslimin. Karena semangat kaum Muslimin yang tinggi dan keyakinan mereka akan pertolongan Allah yang akan diberikan kepada mereka, maka mereka dapat mengalahkan tentara yang bersekutu itu. Ayat ini merupakan peringatan kepada para pemimpin bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat, apakah mereka telah menjalankan hukum-hukum Allah dalam pemerintahan mereka. Sebab, Allah telah menegaskan bahwa hukum dan agama yang boleh dianut manusia hanyalah agama Islam. Selain dari itu, manusia dilarang mengikuti dan menganutnya. Allah berfirman: Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Al-Ma'idah/5: 3) Agama Islam yang dimaksud ialah agama yang didakwahkan Nabi Muhammad yang diterima dari Allah. Sementara itu mengenai hal-hal yang telah ditentukan, para penguasa atau orang-orang yang mewakili rakyatnya dibolehkan menetapkan hukum-hukum lain yang mengatur kehidupan masyarakatnya, selama hukum itu tidak bertentangan dengan hukum yang telah ditetapkan Allah. Diterangkan bahwa Allah telah menurunkan ayat-ayat-Nya kepada Nabi Muhammad, yang mengemukakan dalil-dalil dan bukti-bukti yang kuat akan kebenaran agama beserta hukum-hukum-Nya. Tidak seorang pun yang dapat mematahkan dalil-dalil dan bukti-bukti, sekalipun mereka masih tetap ingkar dan melanggar hukum-hukum itu. Dari ayat-ayat ini dapat dipahami bahwa Allah memerintahkan kepada manusia terutama kepada cerdik-pandai agar mempelajari dan membahas hukum-hukum Allah, menggunakan akal, pikiran, dan pengalaman mereka, bahkan dengan seluruh kemampuan yang ada pada mereka. Kemudian memberikan penilaian yang tepat dan objektif. Dalam ayat ke-4 yang lalu dikatakan, "Wa lil-kafirina 'adhabun alim" (dan bagi orang-orang kafir azab yang pedih), sedangkan pada ayat kelima ini dikatakan, "Wa lil kafirina 'adhabun muhin" (dan bagi orang-orang kafir azab yang menghinakan). Yang dimaksud dengan orang-orang kafir pada ayat ke-4 ialah orang-orang mukmin yang melanggar ketentuan-ketentuan. Mereka memperoleh azab yang pedih sebagai pelajaran bagi mereka agar segera bertobat dan menyadari kesalahan mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan orang kafir pada ayat kelima ini ialah orang yang benar-benar kafir, tidak beriman. Bagi mereka azab yang menimbulkan kehinaan selama kehidupan dunia, seperti hilangnya rasa malu pada diri mereka, merasa biasa melakukan perbuatan terlarang, merasa biasa berbuat curang dan melakukan perbuatan keji. Orang yang seperti itu biasanya adalah orang yang berkuasa yang dapat melakukan semua yang dikehendakinya, tetapi orang lain tidak lagi mempunyai penghargaan dalam arti yang sebenarnya pada mereka. Banyak lagi bentuk penghinaan yang lebih berat yang mereka terima.

Ayat 6

Dalam ayat ini diterangkan keadaan orang-orang yang menentang dan melanggar hukum Allah di akhirat nanti. Allah mengumpulkan mereka semua sejak manusia pertama yaitu Adam, sampai saat terakhir kehidupan manusia, pada hari Kiamat. Kemudian Allah memberitahukan kepada mereka yang telah mereka kerjakan selama hidup di dunia. Semuanya itu tercatat dalam kitab catatan mereka masing-masing, tidak ada satu pun yang dilupakan, walaupun mereka sendiri telah melupakannya karena tidak sesuatu pun yang luput dari pengetahuan Allah.

Ayat 7

Ayat ini menerangkan bagaimana luas, dalam, dan lengkapnya pengetahuan Allah tentang makhluk yang diciptakan-Nya, sejak dari yang kecil sampai kepada yang sebesar-besarnya. Diterangkan bahwa ilmu Allah mencakup segala yang ada di langit dan di bumi, betapa pun kecil dan halusnya. Jika ada tiga orang di langit dan di bumi berbisik-bisik, maka Allah yang keempatnya. Jika yang berbisik dan mengadakan perundingan rahasia itu empat orang, maka Allah yang kelimanya, dan jika yang berbisik dan mengadakan perundingan rahasia itu lima orang maka Allah yang keenamnya. Bahkan berapa orang saja berbisik dan mengadakan perundingan rahasia dan di mana saja mereka melakukannya, pasti Allah mengetahuinya. Penyebutan bilangan tiga, empat, dan lima orang dalam ayat hanyalah untuk menyatakan bahwa biasanya perundingan itu dilakukan oleh beberapa orang seperti tiga, empat, lima, dan seterusnya, dan tiap-tiap perundingan itu pasti Allah menyaksikannya. Allah berfirman: Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui rahasia dan bisikan mereka, dan bahwa Allah mengetahui segala yang gaib? (at-Taubah/9: 78) Dan berfirman: Ataukah mereka mengira, bahwa Kami tidak mendengar rahasia dan bisikan-bisikan mereka? Sebenarnya (Kami mendengar), dan utusan-utusan Kami (malaikat) selalu mencatat di sisi mereka. (az-Zukhruf/43: 80) Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan bahwa kebenaran tentang Allah Maha Mengetahui segala sesuatu itu, barulah mereka ketahui di hari Kiamat nanti, yaitu ketika dikemukakan catatan amal mereka yang di dalamnya tercatat seluruh perbuatan yang pernah mereka kerjakan selama hidup di dunia, yaitu berupa perbuatan baik maupun perbuatan buruk, tidak ada satu pun yang dilupakan untuk dicatat. Pada saat itu, orang-orang kafir barulah menyesali perbuatan mereka, tetapi penyesalan di kemudian hari itu tidak ada gunanya sedikit pun.

Ayat 8

Ayat ini mencela perbuatan yang dilakukan orang Yahudi yang melakukan tindakan yang memancing perselisihan dan permusuhan antara mereka dan kaum Muslimin, padahal telah diadakan perjanjian damai antara mereka dan kaum Muslimin. Rasulullah saw memperingatkan sikap mereka itu, tetapi mereka tidak mengindahkannya. Pembicaraan mereka dengan berbisik-bisik itu sebenarnya dapat memperbesar dosa mereka kepada Allah. Dosa itu karena mereka telah melanggar perjanjian damai yang mereka adakan dengan Rasulullah, bahwa mereka dengan kaum Muslimin akan memelihara ketenteraman dan berusaha menciptakan suasana damai di kota Medinah. Mereka bersalah karena setiap saat mencari-cari kesempatan untuk menghancurkan kaum Muslimin dan menggagalkan dakwah Nabi Muhammad. Orang-orang Yahudi itu jika mereka bertemu atau datang kepada Rasulullah saw mereka mengucapkan salam, tetapi isinya menghina Rasulullah saw. 'Aisyah menjawab dengan jawaban yang lebih kasar, karena sikap dan tindakan orang-orang Yahudi itu melampaui batas, baik ditinjau dari segi rasa kesopanan dalam pergaulan maupun ditinjau dari segi adat kebiasaan yang berlaku waktu itu. Ditinjau dari segi agama Islam, maka tindakan orang-orang Yahudi itu benar-benar telah melampaui batas, karena Muhammad saw adalah seorang nabi dan rasul Allah, di mana setiap kaum Muslimin mendoakan keselamatan dan kebaikan untuknya. Allah swt berfirman: Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya. (al-Ahzab/33: 56) Dari ayat di atas dan sebab-sebab turunnya dapat diambil pengertian bahwa hendaklah kita berlaku sabar terhadap ucapan-ucapan keji yang dilontarkan kepada kita. Jangan langsung membalas seperti yang mereka lakukan, karena di sanalah letak perbedaan antara orang Muslim dan orang kafir. Dengan bersabar mereka akan sadar dan insaf bahwa mereka telah melakukan kesalahan. Setelah orang-orang Yahudi itu mengucapkan salam penghinaan kepada Rasulullah sebagaimana tersebut di atas, mereka berkata kepada sesamanya, "Kenapa Allah tidak menimpakan azab kepada kita sebagai akibat jawaban Muhammad. Seandainya Muhammad benar-benar seorang nabi dan rasul yang diutus Allah, tentulah kita telah ditimpa azab." Sangkaan mereka yang demikian terhadap Allah, yaitu Allah akan langsung mengazab setiap orang yang durhaka kepada-Nya, adalah sangkaan yang salah. Benar Dia akan mengazab setiap orang yang durhaka kepada-Nya, tetapi kapan datangnya azab itu, adalah urusan-Nya. Dia akan menimpakan azab itu bila dikehendaki-Nya. Tetapi jika azab itu telah datang, maka tidak seorang pun yang dapat menghindarkan diri daripadanya. Dalam hal menjawab salam terhadap non muslim, para ulama berbeda pendapat. Ibnu 'Abbas, asy-Sya'bi, dan Qatadah menyatakan bahwa menjawab salam terhadap non muslim hukumnya wajib, sama halnya dengan menjawab salam terhadap sesama muslim. Sedangkan Imam Malik dan Syafi'i menyatakan bahwa hal tersebut tidak wajib, dalam arti hanya boleh saja. Bila mereka mengucapkan salam, maka bagi kita cukup menjawabnya dengan "'alaika." Pada akhir ayat ini, Allah membantah anggapan mereka dengan tegas bahwa mereka pasti akan dimasukkan ke dalam neraka Jahanam. Mereka akan terbakar hangus di dalamnya. Jahanam itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali yang disediakan bagi orang-orang kafir.

Ayat 9

Kemudian Allah menghadapkan perintahnya kepada orang-orang yang beriman agar jangan sekali-kali mengadakan perundingan rahasia di antara mereka dengan tujuan berbuat dosa, mengadakan permusuhan, dan mendurhakai Allah dan rasul. Jika mereka mengadakan perundingan rahasia juga, hal itu diperbolehkan, tetapi yang dibicarakan di dalam perundingan itu hanyalah kebajikan, membahas cara-cara yang baik, mengerjakan perbuatan-perbuatan takwa, dan menghindarkan diri dari perbuatan mungkar. Perlu diketahui bahwa Allah mengetahui segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya. Oleh karena itu, betapa pun rahasianya perundingan yang dilakukan, pasti diketahui-Nya. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan. (an-Nisa'/4: 14) Dalam satu hadis diterangkan sebagai berikut: Apabila kamu bertiga, maka janganlah dua orang di antara kamu itu berbisik-bisik tanpa mengajak yang ketiga sehingga kamu bergabung dengan orang lain, karena sikap itu menyedihkan perasaannya. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Ayat 10

Dalam ayat ini diterangkan bahwa berbisik-bisik dan mengadakan perundingan rahasia untuk menimbulkan permusuhan dan pertentangan itu adalah usaha dan perbuatan setan. Ia mendorong manusia melakukannya, agar mereka mendurhakai Allah dan Rasul-Nya. Itulah tujuan hidup setan. Ia mempengaruhi manusia sejak dari nenek moyang mereka, yaitu Nabi Adam. Semakin banyak manusia yang dapat digodanya, semakin banyak temannya di neraka. Diterangkan pula bahwa usaha setan adalah untuk menimbulkan kesedihan dalam hati orang-orang yang beriman. Bisik-bisik dan perundingan rahasia yang dilakukan orang-orang Yahudi dan orang-orang munafik, menimbulkan rasa tidak aman dalam hati orang-orang yang beriman. Sebenarnya kecelakaan manusia yang diusahakan oleh setan tidak akan terwujud dan terlaksana, tanpa izin dari Allah yang Mahakuasa lagi Maha Menentukan segala sesuatu. Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan bahwa kaum Muslimin tidak boleh terpancing dan merasa tidak aman karena bisik-bisik dan perjanjian rahasia yang diadakan orang-orang kafir. Semuanya tidak akan terlaksana, kecuali jika Allah mengizinkannya. Oleh karena itu, setiap Muslim mesti bertawakal kepada Allah dan tidak percaya kepada siapa pun, kecuali kepada-Nya.

Ayat 11

Ayat ini memberikan penjelasan bahwa jika di antara kaum Muslimin ada yang diperintahkan Rasulullah saw berdiri untuk memberikan kesempatan kepada orang tertentu untuk duduk, atau mereka diperintahkan pergi dahulu, hendaklah mereka berdiri atau pergi, karena beliau ingin memberikan penghormatan kepada orang-orang itu, ingin menyendiri untuk memikirkan urusan-urusan agama, atau melaksanakan tugas-tugas yang perlu diselesaikan dengan segera. Dari ayat ini dapat dipahami hal-hal sebagai berikut: 1.Para sahabat berlomba-lomba mencari tempat dekat Rasulullah saw agar mudah mendengar perkataan yang beliau sampaikan kepada mereka. 2.Perintah memberikan tempat kepada orang yang baru datang merupakan anjuran, jika memungkinkan dilakukan, untuk menimbulkan rasa persahabatan antara sesama yang hadir. 3.Sesungguhnya tiap-tiap orang yang memberikan kelapangan kepada hamba Allah dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik, maka Allah akan memberi kelapangan pula kepadanya di dunia dan di akhirat. Memberi kelapangan kepada sesama Muslim dalam pergaulan dan usaha mencari kebajikan dan kebaikan, berusaha menyenangkan hati saudara-saudaranya, memberi pertolongan, dan sebagainya termasuk yang dianjurkan Rasulullah saw. Beliau bersabda: Allah selalu menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya. (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah) Berdasarkan ayat ini para ulama berpendapat bahwa orang-orang yang hadir dalam suatu majelis hendaklah mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam majelis itu atau mematuhi perintah orang-orang yang mengatur majelis itu. Jika dipelajari maksud ayat di atas, ada suatu ketetapan yang ditentukan ayat ini, yaitu agar orang-orang menghadiri suatu majelis baik yang datang pada waktunya atau yang terlambat, selalu menjaga suasana yang baik, penuh persaudaraan dan saling bertenggang rasa. Bagi yang lebih dahulu datang, hendaklah memenuhi tempat di muka, sehingga orang yang datang kemudian tidak perlu melangkahi atau mengganggu orang yang telah lebih dahulu hadir. Bagi orang yang terlambat datang, hendaklah rela dengan keadaan yang ditemuinya, seperti tidak mendapat tempat duduk. Inilah yang dimaksud dengan sabda Nabi saw: Janganlah seseorang menyuruh temannya berdiri dari tempat duduknya, lalu ia duduk di tempat tersebut, tetapi hendaklah mereka bergeser dan berlapang-lapang." (Riwayat Muslim dari Ibnu 'Umar) Akhir ayat ini menerangkan bahwa Allah akan mengangkat derajat orang yang beriman, taat dan patuh kepada-Nya, melaksanakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, berusaha menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam masyarakat, demikian pula orang-orang berilmu yang menggunakan ilmunya untuk menegakkan kalimat Allah. Dari ayat ini dipahami bahwa orang-orang yang mempunyai derajat yang paling tinggi di sisi Allah ialah orang yang beriman dan berilmu. Ilmunya itu diamalkan sesuai dengan yang diperintahkan Allah dan rasul-Nya. Kemudian Allah menegaskan bahwa Dia Maha Mengetahui semua yang dilakukan manusia, tidak ada yang tersembunyi bagi-Nya. Dia akan memberi balasan yang adil sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Perbuatan baik akan dibalas dengan surga dan perbuatan jahat dan terlarang akan dibalas dengan azab neraka.

Ayat 12

Menurut riwayat Ibnu Abi hatim dari Ibnu 'Abbas, diterangkan bahwa para sahabat banyak yang ingin bertanya kepada Rasulullah saw, sehingga membebaninya. Untuk meringankan bebannya, Allah menurunkan ayat ini, dengan memerintahkan bersedekah sebelum menghadap Rasulullah. Ayat ini memerintahkan kepada orang-orang yang beriman apabila mereka ingin berbicara secara rahasia dengan Rasulullah saw tentang sesuatu hal yang penting, hendaklah bersedekah sebelum melakukan pembicaraan itu. Perintah itu untuk membuktikan kebesaran Rasulullah dengan mengagungkannya, dan mendatangkan manfaat kepada fakir-miskin. Hal ini juga untuk membedakan antara orang yang benar-benar cinta kepada Rasulullah dan mengharapkan pelajaran darinya, dengan orang munafik yang berbeda perkataan dan perbuatannya. Di sisi lain, perintah ini mencegah orang yang datang beramai-ramai kepada Rasulullah tanpa keperluan yang sangat penting sehingga menyibukkan beliau. Menurut Abu Muslim, Allah memerintahkan demikian karena orang-orang munafik yang mulutnya menyatakan iman, sedang hatinya tetap kafir. Menyatakan bahwa mereka masuk Islam dengan sebenar-benarnya. Untuk menguji pernyataan itu, maka turun perintah untuk bersedekah lebih dahulu sebelum menghadap Rasulullah. Faedah memberi sedekah ialah mendapat pahala yang berlipat-ganda dari Allah, membersihkan dan menyucikan harta yang dimiliki, serta membersihkan jiwa dari keinginan mengumpulkan harta dan menjadikannya sebagai tujuan hidup. Suka bersedekah dapat mengurangi kesengsaraan orang-orang fakir dan dapat pula meninggikan kalimat Allah. Harta yang disedekahkan itu langsung diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, tidak diberikan kepada Nabi saw, karena di antara tujuan sedekah itu ialah mengagungkan Rasulullah saw dan meringankan beban hidup fakir-miskin. Pada akhir ayat ini diterangkan bahwa jika orang yang akan menghadap Rasulullah saw itu tidak mempunyai sesuatu yang akan disedekahkan, sedangkan ia memerlukan sekali bertemu dengan beliau, maka Allah memberikan keringanan kepadanya dengan tidak mengharuskannya bersedekah. Sedekah yang dimaksud di sini adalah sedekah sunah, bukan sedekah wajib, dan jumlahnya pun tidak ditentukan, hanya menurut keikhlasan dan kesanggupan yang memberi. Yang ditekankan ayat ini ialah agar kaum Muslimin suka bersedekah, tidak kikir, dan sadar bahwa harta yang mereka peroleh itu semata-mata sebagai alat untuk mencari keridaan Allah. Keharusan memberi sedekah dalam ayat ini untuk menguji kemauan orang-orang munafik yang baru masuk Islam.

Ayat 13

Menurut riwayat Ibnu Abi hatim dari thalhah dari Ibnu 'Abbas dikatakan bahwa setelah turun ayat ke 12 di atas, maka kebanyakan orang menahan dirinya bertanya kepada Rasulullah karena keharusan membayar sedekah. Oleh karena itu, turunlah ayat ini sebagai teguran kepada orang-orang yang tidak mau bertanya kepada Rasulullah saw karena adanya keharusan membayar sedekah. Ayat ini menegur orang-orang yang menahan dirinya untuk tidak menemui Rasulullah karena adanya keharusan membayar sedekah lebih dahulu. Dalam ayat ini dinyatakan, "Apakah kamu tidak datang menghadap Rasulullah saw karena takut miskin lantaran keharusan membayar sedekah lebih dahulu, padahal kamu sangat memerlukan penjelasan dan keterangannya?" Allah lalu memberikan keringanan kepada orang-orang itu dengan me-nasakh ayat 12 dengan ayat 13, terutama dengan menyatakan, "Seandainya kamu sekalian benar-benar tidak sanggup melaksanakan anjuran untuk bersedekah sebelum menghadap Rasulullah saw, maka kamu sekalian boleh menghadap untuk menanyakan sesuatu yang diperlukan penjelasannya, tanpa memberi sedekah lebih dahulu. Laksanakanlah apa yang telah diterangkan ini dengan sebaik-baiknya." Kemudian Allah mengingatkan kewajiban lainnya bagi kaum Muslimin yang harus dilaksanakan, yaitu agar mereka mendirikan salat terus-menerus menurut waktu yang telah ditentukan, jangan sekali-kali meninggalkannya walau dalam keadaan bagaimanapun. Salat sangat besar faedahnya bagi manusia, yaitu untuk menyempurnakan penghambaan diri kepada Allah, dan memurnikan ketaatan dan ketundukan hanya kepada-Nya, tidak kepada yang lain. Salat itu dapat menghilangkan dan mengikis keinginan-keinginan untuk mengerjakan perbuatan keji dan mungkar. Kaum Muslimin juga diperintahkan untuk mengeluarkan zakat jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Zakat itu bertujuan untuk menyucikan jiwa, menghilangkan sifat-sifat kikir yang ada dalam hati, dan membantu penderitaan orang miskin. Kemudian ditegaskan agar kaum Muslimin menaati perintah-perintah Allah dan rasul-Nya dan menghentikan segala yang dilarang-Nya. Pada akhir ayat ini, Allah memperingatkan manusia agar selalu berhati-hati terhadap semua perbuatan dan keinginan hatinya. Sebab, Allah mengetahui semuanya, tidak ada yang luput dari pengetahuan-Nya. Berdasarkan pengetahuan-Nya itu, Dia memberi balasan yang setimpal kepada setiap manusia. Allah berfirman: Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. (az-Zalzalah/99: 7-8) Dan Firman Allah: (Yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, dan sesungguhnya usahanya itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya), kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna. (an-Najm/53: 38-41)

Ayat 14

Allah memerintahkan kaum Muslimin agar memperhatikan dengan seksama orang-orang munafik yang menjadikan orang-orang Yahudi sebagai teman setia mereka, dan mereka menyampaikan kepada orang-orang Yahudi rahasia-rahasia yang sering mereka dengarkan dari Nabi saw dan kaum Muslimin. Bila bertemu dengan orang-orang yang beriman, mereka menyatakan keimanan mereka, serta berjanji akan ikut berdakwah dan berjuang menegakkan kalimat Allah. Akan tetapi, bila mereka bertemu dengan orang-orang Yahudi, mereka menggambarkan kejelekan kaum Muslimin dan berjanji bersama-sama akan menghancurkan Islam dan kaum Muslimin. Firman Allah: Dan di antara manusia ada yang berkata, "Kami beriman kepada Allah dan hari akhir," padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Mereka menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanyalah menipu diri sendiri tanpa mereka sadari. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakitnya itu; dan mereka mendapat azab yang pedih, karena mereka berdusta. (al-Baqarah/2: 8-10) Menurut riwayat Ahmad dan al-hakim yang diterima dari as-Suddi dari Ibnu 'Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan 'Abdullah bin Nabtal, seorang munafik yang sering menyampaikan rahasia-rahasia kaum Muslimin kepada orang-orang Yahudi. Pada suatu hari, Rasulullah sedang duduk di rumahnya, kemudian beliau menyampaikan kepada para sahabat yang duduk di sekitar beliau, "Akan datang ke tempatmu ini seorang yang pandangannya seperti pandangan setan. Jika ia datang nanti, janganlah kalian berbicara dengannya." Tidak berapa lama kemudian, datanglah seseorang, yaitu 'Abdullah bin Nabtal, dan Rasulullah berkata kepadanya, "Mengapa kamu beserta teman-teman kamu itu mencaci-makiku dan sahabat-sahabatku?" Orang itu menjawab, "Akan aku panggil sahabat-sahabatku untuk membuktikan ketidakbenaran tuduhan itu." Setelah ia dan teman-temannya sampai di hadapan Rasulullah saw, mereka bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa mereka semua tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan itu. Allah menegaskan bahwa orang-orang munafik bukanlah orang mukmin yang benar, sebagaimana pengakuan mereka. Mereka mengaku beriman semata-mata untuk mengambil hati orang-orang yang beriman saja, dan menjaga hubungan baik dengan mereka. Orang-orang munafik itu juga tidak termasuk golongan Yahudi yang benar. Mereka mengaku Yahudi semata-mata untuk mengambil hati orang-orang Yahudi, sehingga memperoleh perlindungan dari mereka. Dengan cara bermuka dua itu, mereka menduga akan dapat menghindarkan diri dari peperangan yang terjadi antara kaum Muslimin dan orang-orang kafir, termasuk di dalamnya orang Yahudi. Allah berfirman: Mereka dalam keadaan ragu antara yang demikian (iman atau kafir), tidak termasuk kepada golongan ini (orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang kafir). Barang siapa dibiarkan sesat oleh Allah, maka kamu tidak akan mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (an-Nisa'/4: 143) Diterangkan bahwa orang-orang munafik itu tidak segan-segan bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk meyakinkan orang-orang yang beriman dan menyatakan bahwa mereka benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Demikian pula bila mereka bertemu dengan orang-orang Yahudi, mereka bersumpah pula bahwa mereka adalah teman setia dan berjanji akan saling membantu dalam menghadapi orang-orang Islam. Orang-orang munafik itu mengetahui benar bahwa perbuatan mereka itu adalah tidak baik dan terlarang

Ayat 15

Pada ayat ini diterangkan bahwa karena kemunafikan itu, Allah menyediakan bagi mereka azab yang sangat berat. Dari ayat ini dapat dipahami bahwa kemunafikan itu termasuk perbuatan buruk, membahayakan masyarakat, dan dosa besar. Orang-orang munafik itu menipu dan membeberkan rahasia-rahasia kaum Muslimin kepada musuh-musuh mereka, yaitu orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik Mekah. Tindakan itu dapat mengakibatkan kehancuran agama Islam dan kaum Muslimin. Allah menyediakan bagi mereka di akhirat nanti azab neraka sebagai hukuman atas perbuatan mereka di dunia.

Ayat 16

Dalam ayat ini diterangkan tujuan mereka melakukan kemunafikan itu. Dengan berdusta yang dikuatkan dengan sumpah, banyak kaum Muslimin yang mempercayai mereka. Karena disangka orang yang benar-benar beriman, sehingga terhindar dari pembalasan atau pengusiran oleh kaum Muslimin. Dengan tindakan itu, mereka mendapat keuntungan dari kaum Muslimin, yang mempercayai perkataan mereka, sehingga membela mereka. Dengan jalan demikian, mereka dapat menghalang-halangi orang lain memeluk agama Islam dengan cara menjelek-jelekkan Islam dan kaum Muslimin. Bahkan mereka dapat menimbulkan ketakutan dan keengganan pada hati kaum Muslimin untuk ikut berperang bersama Rasulullah. Dalam salah satu firman-Nya, Allah menjelaskan sikap dari orang-orang munafik: Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang), merasa gembira dengan duduk-duduk diam sepeninggal Rasulullah. Mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah dan mereka berkata, "Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini." Katakanlah (Muhammad), "Api neraka Jahanam lebih panas," jika mereka mengetahui. (at-Taubah/9: 81) Karena dosa besar yang telah mereka lakukan, maka sudah sepantasnya orang-orang munafik menerima siksa yang menghinakan di dunia dan di akhirat, sebagai balasan perbuatan mereka itu.

Ayat 17

Dalam ayat ini ditegaskan bahwa harta dan anak-anak orang munafik tidak dapat membantu menyelamatkan dan menghindarkan diri mereka dari azab Allah. Ayat ini menggambarkan bahwa watak dan sifat orang-orang munafik adalah merasa bangga mempunyai anak-anak dan harta yang banyak, seakan-akan apa yang mereka miliki itu dapat membela dan melepaskan mereka dari malapetaka yang mengancam mereka. Allah berfirman: Dan mereka berkata, "Kami memiliki lebih banyak harta dan anak-anak (daripada kamu) dan kami tidak akan diazab." (Saba'/34: 35) Karena mendapat nikmat yang besar di dunia, maka orang-orang munafik itu merasa bahwa mereka adalah orang yang dikasihi Allah dan tidak akan diazab di akhirat. Menurut mereka, gambaran kehidupan akhirat bagi seseorang adalah kehidupan dunianya. Jika seseorang berbahagia dalam kehidupan dunia, tentu mereka berbahagia pula dalam kehidupan akhirat. Sebaliknya jika mereka sengsara dalam kehidupan dunia, tentu akan sengsara pula dalam kehidupan akhirat. Dugaan mereka itu keliru, karena tujuan hidup yang utama ialah mencari keridaan Allah. Selama seorang mencari keridaan Allah dalam kehidupannya, selama itu pula ia dilindungi-Nya, baik ia terlihat hidup berkecukupan atau tidak. Pada akhir ayat ini ditegaskan bahwa orang-orang yang menyatakan harta dan anak-anak mereka dapat digunakan untuk menghindarkan diri dari azab Allah akan menjadi penghuni neraka di akhirat. Mereka kelak hidup di dalamnya dengan penuh penderitaan.

Ayat 18

Orang-orang yang menyatakan bahwa harta dan anak-anak mereka dapat dipergunakan untuk menghindarkan diri dari azab Allah di akhirat, mereka juga berdusta di hadapan Allah ketika hari perhitungan nanti. Mereka bersumpah bahwa mereka benar-benar termasuk orang-orang beriman, sebagaimana mereka telah bersumpah sewaktu mereka hidup di dunia, seakan-akan mereka dapat mengelabui Allah dengan pengakuan tersebut. Mereka mengira bahwa dengan berdusta seperti itu, mereka akan dapat menghindarkan diri dari azab yang akan ditimpakan kepada mereka. Ayat ini mengisyaratkan bahwa watak dan sifat seorang manusia selama hidup di dunia akan diperlihatkan Allah di akhirat. Jika watak, sifat, dan tabiat mereka baik selama hidup di dunia, maka hal itu akan tampak baik di akhirat. Sebaliknya jika watak, sifat, dan tabiat mereka jelek selama hidup di dunia, hal itu akan tampak jelek di akhirat. Di dunia mereka masih dapat mengelabui mata manusia, sedangkan di akhirat, mereka langsung berhadapan dengan Allah yang Maha Mengetahui lagi Mahakuasa. Dalam ayat-ayat yang lain, Allah menerangkan sikap orang-orang munafik di akhirat, yaitu: Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Janganlah berbuat kerusakan di bumi!" Mereka menjawab, "Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan." Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari. (al-Baqarah/2: 11-12)

Ayat 19

Allah menerangkan sebab-sebab orang-orang munafik di atas dimasukkan ke dalam api neraka adalah karena hati dan pikiran mereka telah dipengaruhi oleh bisikan-bisikan setan, sehingga mereka tidak dapat lagi mengingat Allah, mengikuti perintah dan menjauhi larangan-Nya. Yang baik menurut pikiran mereka ialah apa yang menurut nafsu dan keinginan mereka baik. Oleh karena itu, mereka bersumpah untuk menarik simpati orang lain, seakan-akan yang mereka ucapkan itu adalah suatu kebenaran. Firman Allah: Dan demikianlah untuk setiap nabi Kami menjadikan musuh yang terdiri dari setan-setan manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah sebagai tipuan. Dan kalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak akan melakukannya, maka biarkanlah mereka bersama apa (kebohongan) yang mereka ada-adakan. (al-An'am/6: 112) Pada akhir ayat ini ditegaskan bahwa orang-orang munafik yang diterangkan di atas adalah tentara dan pesuruh setan. Mereka berkumpul dan mengadakan perundingan rahasia untuk mengerjakan perbuatan dosa dan menimbulkan permusuhan di kalangan kaum Muslimin. Tujuan mereka melakukan usaha yang demikian adalah untuk menuruti hawa nafsu mereka. Tentara dan pesuruh setan itu adalah orang-orang yang durhaka kepada Allah. Orang-orang yang durhaka kepada Allah pasti akan binasa dan hancur, serta di akhirat akan dimasukkan ke dalam neraka.

Ayat 20

Ayat ini menerangkan tentang orang-orang yang menentang Allah, mereka tidak mengindahkan perintah-perintah-Nya, tidak mematuhi larangan-larangan-Nya, dan enggan mengerjakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan Allah bagi mereka. Mereka termasuk orang-orang yang hina karena kaum Muslimin akan mengalahkan mereka dengan memerangi dan menawan mereka. Bahkan ada di antara mereka yang diusir dari negeri mereka. Ayat ini mengingatkan kaum Muslimin akan azab Allah yang ditimpakan kepada orang-orang musyrik Mekah berupa kekalahan pada fath Makkah. Akibat Perang Ahzab orang-orang Yahudi diusir dari kota Medinah karena melanggar perjanjian damai dengan Rasulullah saw. Orang-orang yang telah dinyatakan Allah sebagai orang yang hina, tidak dapat dimuliakan oleh siapa pun, sebagaimana tersebut dalam firman-Nya: Ya Tuhan kami, sesungguhnya orang yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh, Engkau telah menghinakannya, dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang yang zalim. (Â'li 'Imran/3: 192) Ayat ke-20 ini merupakan kabar gembira bagi orang-orang yang beriman yang sedang menerima cobaan-cobaan yang sangat berat bahwa mereka akan dapat mengalahkan musuh-musuh mereka dan agama Islam akan berkembang di mana-mana dalam waktu dekat.

Ayat 21

Allah mengingatkan manusia tentang sunah-Nya yang telah ditetapkan di Lauh Mahfudh dan berlaku di sepanjang masa dan di semua tempat. Sunah-Nya itu ialah mengenai ketetapan Allah dan rasul-Nya yang pasti akan mengalahkan setiap orang yang ingkar kepada-Nya. Di antaranya Allah telah menghancurkan kaum Nuh, kaum Lut, kaum Saleh, Fir'aun serta pengikutnya dengan bermacam-macam cara. Kemenangan seperti itu akan diperoleh pula oleh Nabi Muhammad dan pengikut-pengikutnya, dan juga setiap orang yang benar-benar melaksanakan agama Islam dengan sebaik-baiknya. Ini adalah sunatullah yang berlaku bagi hamba-Nya. Allah berfirman: Dan sungguh, janji Kami telah tetap bagi hamba-hamba Kami yang menjadi rasul, (yaitu) mereka itu pasti akan mendapat pertolongan. Dan sesungguhnya bala tentara Kami itulah yang pasti menang. (as-saffat/37: 171-173) Pada akhir ayat ini ditegaskan lagi bahwa Allah mempunyai kekuasaan yang mutlak, kuasa menolong rasul-Nya dan orang-orang yang beriman, dan mengalahkan orang-orang kafir. Tidak seorang pun di langit maupun di bumi yang sanggup melawan kehendak-Nya. Dia sangat mudah melaksanakan kehendak-Nya. Allah berfirman: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, "Jadilah!" Maka jadilah sesuatu itu. (Yasin/36: 82)

Ayat 22

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi hatim, ath-thabrani, Abu Nu'aim, dan al-Baihaqi dari Ibnu 'Abbas bahwa ia berkata, "Ayat ini turun berhubungan dengan Abu Ubaidah bin 'Abdillah al-Jarrah, yang mana dalam Perang Badar, selalu ditantang berperang tanding oleh ayahnya, 'Abdullah al-Jarrah. Akan tetapi, ia selalu berusaha menghindarkan diri dari perang tanding itu. Karena terus-menerus dicari dan diburu oleh ayahnya, ia terpaksa melayaninya, sehingga Abu Ubaidah membunuh ayahnya. Maka turunlah ayat ini. Ayat ini menerangkan bahwa sebenarnya orang munafik itu benar-benar kafir, bahkan lebih berbahaya dari orang yang terang-terangan menyatakan kekafirannya. Orang-orang munafik yang dimaksud dalam ayat ini ialah orang-orang yang selalu berusaha dan mengadakan tipu daya dalam mencapai tujuan mereka untuk menghancurkan agama Islam dan kaum Muslimin. Orang-orang kafir yang tidak memusuhi kaum Muslimin atau orang yang tidak berusaha menghancurkan agama Islam dan kaum Muslimin tidak termasuk dalam ayat ini. Kaum Muslimin dilarang berteman dengan orang-orang kafir yang menjadi musuh Islam karena hal itu berarti ikut berusaha menghancurkan Islam dan kaum Muslimin. Sedangkan terhadap orang-orang kafir yang tidak memusuhi kaum Muslimin dan tidak berusaha menghancurkan agama Islam, kaum Muslimin dibolehkan berteman dan bergaul dengan mereka, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw sendiri dan para sahabat. Sesuai dengan firman Allah: Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (al-Mumtahanah/60: 8) Kemudian ditegaskan, seandainya ada kaum Muslimin yang berteman erat dengan orang kafir yang memusuhi Islam maka hal itu adalah sikap yang tidak wajar. Sebab, tidak mungkin ada orang-orang mukmin yang benar-benar beriman kepada Allah berteman dengan orang kafir yang ingin menghancurkan Islam. Dengan demikian, kaum Muslimin diminta agar selalu waspada setiap terjadi permusuhan dan pertempuran dengan orang-orang kafir. Sekali-kali tidak boleh berteman erat dengan mereka, karena akan membahayakan kaum Muslimin. Allah menerangkan bahwa orang-orang yang telah diterangkan kekuatan iman dan keikhlasan hati mereka, seperti Abu Ubaidah, adalah orang yang telah tertanam keimanan dalam hatinya. Sehingga mereka tidak tahan mendengar Allah dan Rasul-Nya dicaci-maki orang, atau agama Islam direndahkan. Di samping mempunyai keimanan yang kuat, Allah juga telah menguatkan hati dan jiwa mereka sehingga menimbulkan ketenangan jiwa dan ketetapan hati dalam menegakkan agama Allah. Oleh karena itu, mereka tidak dapat melakukan kerja sama dengan orang-orang yang memusuhi Islam dan kaum Muslimin. Pada akhir ayat ini diterangkan balasan yang akan mereka peroleh dari Allah, yaitu: 1.Di akhirat mereka akan ditempatkan di dalam surga yang penuh kenikmatan, dan di bawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya. 2.Allah rida dan menyukai perbuatan-perbuatan yang telah mereka lakukan selama hidup di dunia dan keadaan mereka di akhirat. Mereka pun rida dan senang terhadap balasan yang dianugerahkan Allah kepada mereka cepat atau lambat. 3.Mereka termasuk orang-orang yang dimuliakan Allah karena telah bersedia menjadi tentara Allah dan mengorbankan segala yang ada pada mereka untuk meninggikan kalimat-Nya. 4.Mereka termasuk orang-orang yang beruntung, karena dirinya telah berhasil melaksanakan tugas hidupnya sebagai hamba Allah di dunia dan di akhirat.